Indosurya Life

Manfaat Tambahan

Personal Accident - Death

Personal Accident – Death merupakan Pertanggungan Tambahan yang memberikan santunan apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.

Manfaat Asuransi :
  1. Pembayaran santunan sebsar 100% dari Uang Pertanggungan Personal Accident – Death apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam Masa Asuransi.
  2. Pembayaran santunan 200% Uang Pertanggungan Personal Accident – Death apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan di kendaraan umum yang memiliki lisensi dari pemerintah Indonesia dan terjadi di dalam wilayah yurisdiksi Pemerintah Indonesia.
Syarat-syarat:
  • Minimum usia Tertanggung saat mulai asuransi adalah 18 tahun hingga 60 tahun.