Indosurya Life

Manfaat Tambahan

Personal Accident Death & Dissability

Personal Accident Death & Disability merupakan Pertanggungan Tambahan yang memberikan santunan apabila Tertanggung meninggal dunia atau mengalami Kehilangan Fungsi Tubuh akibat kecelakaan.

Manfaat Asuransi:
  1. Pembayaran santunan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan Personal Accident Death & Disability apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam Masa Asuransi.
  2. Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum yang memiliki lisensi dari Pemerintah Indonesia dan terjadi di wilayah yurisdiksi Pemerintah Indonesia dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan 200% Uang Pertanggungan Personal Accident Death & Disability.
  3. Memberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan Personal Accident Death & Disability jika Tertanggung Kehilangan fungsi dari kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, satu tangan dan satu kaki, satu tangan dan satu mata, satu kaki dan satu mata.
  4. Apabila Tertanggung mengalami kehilangan fungsi tubuh dikarenakan sebab kecelakaan maka mendapatkan manfaat sebesar persentase Uang Pertanggungan Personal Accident Death & Disability, sesuai Kehilangan Fungsi Tubuh yang dialami.

Syarat-syarat:

  • Minimum usia Tertanggung ataupun Pemegang Polis saat mulai asuransi adalah 18 tahun hingga 60 tahun.
  • Masa Asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai Tertanggung mencapai usia 61 tahun.
  • Premi yang dibayarkan berdasarkan Uang Pertanggungan, kelas pekerjaan dan usia Tertanggung yang diasuransikan.